Jumat, 04 Maret 2016





SELASA 15 Maret 2016 (pukul 09:30-16:00)

Seminar TAX UPDATE (update peraturan perpajakan)

Tempat     : Hotel Bidakara, Jakarta

Status         : RUNNING


Seminar TAX UPDATE akan membahas peraturan perpajakan terbaru, diantaranya mengenai:
  • Revaluasi Aktiva Tetap dengan Perlakuan Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015, dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-37/PJ/2015 tanggal 23 Oktober 2015;
  • Penghapusan Piutang yang Tidak Dapat Ditagih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.010/2015 tanggal 20 November 2015;
  • Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  • Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;
  • Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang, Impor dan Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
  • Format dan Penggunaan SPT 1770SS berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015;
  • Tarif PPhFinal atas Bunga Deposito berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 123 Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015;
  • Barang Kena Pajak (BKP) Strategis yang Dibebaskan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 268/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015;
  • Diskusi dan Tanya jawab seputar peraturan Pajak lainnya.


Pembicara:
Tax Partner, MUC Consulting Group


MEYDAWATI

Meydawati adalah partner di MUC Consulting Group dengan pengalaman lebih dari 17 (tujuh belas) tahun sebagai konsultan pajak.  Beliau memiliki pengalaman yang luas dalam menangani berbagai jasa perpajakan bagi perusahaan-perusahaan dari berbagai sektor industri

__________________________________________________________________________
Biaya Pendaftaran:  Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta.
Pendaftaran sudah termasuk sertifikat, seminar kit, coffee break, dan lunch


Dapatkan Diskon 20% untuk pendaftaran sebelum tanggal 9 Maret 2016
Pendaftaran dan Informasi: Hubungi Iksan (iksan@mucglobal.com; Telepon 021 78837111) untuk mendapatkan formulir pendaftaran.     

0 komentar:

Posting Komentar