Selasa, 28 November 2017


Tax Blitz Edisi 14

Kali ini Tax Blitz membahas tentang dipermudahnya prosedur balik nama dan deklarasi harta merujuk pada direvisinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan merilis PMK Nomor 165 Tahun 2017. 

Poin penting yang menjadi pembaruan dalam PMK yang terbit dan efektif berlaku pada 17 November 2017 ini antara lain:

  1. Penyederhanaan proses balik nama harta berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), dari nominee kepada pemilik sebenarnya, dalam hal ini peserta amnesti pajak. 
  2. Pemberian kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak untuk mendeklarasikan harta yang belum diungkap melalui program amnesti pajak maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Dapatkan ulasan lengkapnya dalam versi Bahasa Indonesia dan English.

______________________________________________________________________________
Tax Guide dan Tax Blitz adalah media informasi yang dipublikasikan oleh MUC Consulting Group. 
Untuk berlangganan, silakan kirim email ke publishing@mucglobal.com dengan subject "free subscription".

Untuk mengetahui profil MUC Consulting Group (Registered Tax Consultants, Customs consultants, Transfer Pricing consultants, Legal consultants, Accounting consultants) silakan kunjungi www.mucglobal.com 

0 komentar:

Posting Komentar