Rabu, 22 Januari 2014

Kupas Tuntas PPh Ps 21 dan Perubahan Formulir SPT sesuai PER 14/PJ/2013
Hotel Gran Melia - Jakarta, 22 Januari 2014







Memulai tahun 2014, MUC mengadakan seminar di Gran Melia Hotel Jakarta pada 22 Januari 2014. Seminar ini membahas informasi terbaru terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 dan perubahan formulir SPT sesuai PER 14/PJ/2013. Hadir sebagai pembicara Bapak Nurdiansyah (Tax Manager di MUC) dan Ibu Yasmine Tiara (Tax Supervisor di MUC). Seminar yang diselenggarakan dengan format kelas kecil ini berhasil menghadirkan suasana akrab diantara para peserta dan pembicara. Alhasil seminar pun berjalan menarik dan hidup dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta.

Topik yang dibahas meliputi:
  • Konsep pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan terbaru meliputi objek dan non-objek, saat terutang, dan tempat terutang;
  • Pengecualian objek PPh 21;
  • Tarif dan penerapan PPh 21;
  • Pemotongan PPh Pasal 21 dan penerbitan bukti potong atas pegawai yang mulai dan berhenti bekerja pada tahun berjalan, pindah cabang, pegawai harian dan tenaga ahli
  • Perubahan formulir SPT PPH 21, Struktur SPT, dan Bukti Potong  

Berikut adalah testimoni dari beberapa peserta:

Bagaimana kesan Bapak/Ibu terhadap seminar yang kami selenggarakan?

"Interaktif, membuka dan menambah wawasan perpajakan". Bapak Fajar, PT Prima Sahaja

"Sangat berkesan!". Ibu Bella, Vice CFO, PT Feng Tay Indonesia.

"Cukup menarik dan suasana lebih hidup". Bapak Rama, PT Dipo Star Finance.

Untuk mengetahu jadwal seminar lainnya, silakan kunjungi website MUC Consulting Group.
Klik pada link berikut: http://www.mucglobal.com/training


0 komentar:

Posting Komentar