Senin, 27 Maret 2017


TAX BLITZ Edisi Maret 2017

Edisi ini membahas tentang kewajiban WP yang mengajukan Tax Amnesty untuk melaporkan daftar harta yang diungkapnya dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan tahun terbit Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP). Lebih lanjut, pada edisi ini juga dibahas ketentuan mengenai petunjuk detail cara pelaporan harta atau utang dalam formulir SPT dan tata cara pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari harta ke dalam SPT.
 
Unduh penjelasan lengkapnya dalam format Pdf:

MUC Tax Blitz versi Bahasa Indonesia: 
http://mucglobal.com/sharefile/TaxBlitz_3_Maret_Bahasa_Indonesia.pdf

MUC Tax Blitz versi Bahasa Inggris (English):
http://mucglobal.com/sharefile/TaxBlitz_3_March_English.pdf


Dapatkan TaxBlitz edisi sebelumnya pada tautan berikut:



0 komentar:

Posting Komentar