Rabu, 15 Maret 2017


MUC Tax Guide Edisi Februari 2017

Pada edisi kali ini Tax Guide berkesempatan melakukan wawancara dengan  Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan DJP, Bapak Muhammad Tunjung Nugroho, membahas tentang kebijakan pemeriksaan yang akan dilakukan DJP pasca tax amnesty. Sejumlah informasi yang didapatkan diantaranya mengenai strategi pemeriksaan, sanksi atas harta yang belum dideklarasikan, dan pemeriksaan bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty. Untuk WP yang tidak mengikuti tax amnesty, pemeriksa diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan maksimal hingga 2,5 tahun ke depan, demikian yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Tunjung Nugroho.

Tidak kalah menariknya, edisi kali ini juga membahas tentang: 1) diadopsinya BEPS action plan 13, yakni mengenai Country by Country Report (CbCR). Berdasarkan peraturan ini, mulai tahun pajak 2016, perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik di dalam maupun di luar negeri, wajib menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan format baru, 2) hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat pelaporan SPT, dan 3) revisi buku tarif kepabeanan.

Untuk mendapatkan ulasan lengkap pada edisi kali ini baik dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, silakan unduh pada link berikut:


Simak topik menarik lainnya pada edisi Januari 2017.


Untuk berlangganan Tax Guide, Tax Blitz dan media informasi MUC lainnya, silakan kirim email ke publishing@mucglobal.com dengan subject "free subscription".



0 komentar:

Posting Komentar