Kamis, 19 Januari 2017


MUC Business Discussion: PMK 213/PMK.03/2016

Pada tanggal 18-19 Januari 2017 bertempat di MUC Building, MUC mengadakan Business Discussion mengangkat topik tentang dokumentasi penetapan harga transfer berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang berlaku efektif sejak 30 Desember 2016. Salah satu poin penting yang dibahas pada diskusi ini adalah perbandingan ketentuan dokumentasi penentuan harga transfer antara peraturan sebelumnya (PER 43/PJ/2010 Jo. PER 32/PJ/2011) dan peraturan terbaru (PMK 213), meliputi jenis-jenis dokumen penentuan harga transfer, threshold transaksi, ikhtisar dan kertas kerja, cakupan transaksi, perspektif waktu analisis penerapan prinsip kewajaran, bahasa yang digunakan, dan surat pernyataan ketersediaan dokumen.  
 
Seiring dengan diwajibkannya perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi untuk menyusun dan menyerahkan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, pembahasan PMK 213 mendapat perhatian yang besar dari sejumlah perusahaan. Karenanya, kegiatan Business Discussion kali ini diadakan berturut-turut dan dibagi menjadi 4 batch dengan total peserta yang hadir tidak kurang dari 50 Perusahaan. Pada kesempatan ini Bapak Wahyu Nuryanto, Partner International Taxation and Transfer Pricing Documentation di MUC Consulting Group, hadir sebagai pembicara.

Business Discussion merupakan salah satu kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh MUC Consulting Group dalam rangka memberikan informasi mengenai peraturan terbaru kepada klien dan wajib pajak lainnya. Selain melalui Business Discussion, MUC Consulting Group juga menerbitkan media publikasi diantaranya MUC TaxMinimagz, MUC Tax Blitz, dan buku-buku perpajakan dalam rangka memberikan informasi terkait dengan peraturan-peraturan terbaru.
 
Untuk mengetahui event lainnya yang diselenggarakan MUC Consulting Group, silakan mengunjungi http://mucglobal.com/training#January

Untuk mengetahui ketentuan yang diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, silakan kunjungi link berikut:
http://mucglobal.com/newsletter/detail/473/cbc-report-resmi-diadopsi--grup-usaha-wajib-laporkan-dokumen-transfer-pricing

0 komentar:

Posting Komentar